Selamat Datang!!

Mahasiswa Jalur SBMPTN-SNMPTN 2017 di Ilmu Tanah, FP-USK

Rabu, 04 Maret 2015

Anggaran Dasar (AD)




ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU TANAH
(HIMAILTA)
Periode 2014 – 2016

PEMBUKAAN

            Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan dengan didorong oleh cita-cita luhur kami menydari potensi mahasiswa sebagai Sumber Daya Manusia yang merupakan potensi vital dan strategis untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan Negara untuk melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka perlu adanya kerja sama yang erat antar mahasiswa Ilmu Tanah se-Indonesia secara berkesinambungan dan terorganisasi.
            Kemudian dari pada itu, sebagai wujud nyata dari kesungguhan niat, kami mahasiswa Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala telah sepakat membentuk suatu wadah guna menjalin komunikasi dan kerjasama antar mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama HIMPUNAN MAHASISWA ILMU TANAH yang disingkat dengan nama HIMAILTA

Pasal 2
Waktu

HIMAILTA pertama kali didirikan tahun 1995 dan dibubarkan pada tahun 2007. Selanjutnya dibentuk kembali pada tanggal 22 Februari 2014 hingga jangka waktu yang ditentukan

Pasal 3
Tempat Kedudukan

Sekretariat HIMAILTA berkedudukan di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala

BAB II
AZAS DAN LANDASAN




Pasal 4
Azas

HIMAILTA berazaskan Pancasila

Pasal 5
Landasan

1.      Landasan Konstitusional HIMAILTA adalah :
  1. UUD 1945
  2. AD/ART HIMAILTA
2.      Landasan Operasional HIMAILTA adalah :
  1. Tri Dharma Perguruan Tinggi
  2. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) HIMAILTA

BAB III
TUJUAN

Pasal 6

HIMAILTA bertujuan :
1.      Menjalin komunikasi antar sesama Mahasiswa Ilmu Tanah dan Akademika Program Studi Ilmu Tanah
2.      Menjalin komunikasi antar Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Akademika Fakultas Pertanian.
3.      Menjalin komunikasi dan kerja sama Ilmu Tanah se-Indonesia.
4.      Wadah advokasi mahasiswa ilmu tanahdalam kegiatan perkuliahan di Fakultas Pertanian Unsyiah.
5.      Memberikan sumbangsih nyata bagi keilmuan dan kemasyarakatan dari segi potensi dari Ilmu Tanah pada khususnya dan pertanian pada umumnya serta aktif terhadap pemenuhan fungsi-fungsi organisasi mahasiswa dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan nasional.

BAB IV
BENTUK, STATUS, SIFAT DAN SKALA

Pasal 7
Bentuk

HIMAILTA berbentuk Himpunan Kemahasiswaan




Pasal 8
Status

HIMAILTA merupakan organisasi mahasiswa dibawah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala

Pasal 9
Sifat

HIMAILTA bersifat Independent

Pasal 10
Skala

HIMAILTA berskala Regional

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11

1.      Anggota HIMAILTA adalah mahasiswa ilmu tanah aktif yang terdaftar dalam kegiatan akademik Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala.
2.      Keanggotaan HIMAILTA terdiri dari anggota tetap dan anggota kehormatan.

Pasal 12
Komponen Keanggotaan

1.      Anggota tetap adalah mahasiswa aktif dalam pendidikan di Prodi Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala.
2.      Anggota kehormatan adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan di Prodi Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala.

BAB VI
PARTISIPAN

Pasal 13

Partisipan adalah Orang/ Badan yang telah berjasa dan berkontribusi serta mengharumkan nama baik HIMAILTA.




BAB VII
KEKUASAAN

Pasal 14

Kekuasaan tertinggi HIMAILTA berada dipihak anggota di dalam forum melalui Musyawarah Besar (MUBES).

BAB VIII
KEPENGURUSAN DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 15
Kepengurusan Badan Pengawas Organisasi (BPO).

  1. Badan pengawas organisasi adalah peserta musyawarah ilmu tanah yang dipilih dalam Musyawarah Besar (MUBES).
  2. Masa jabatan BPO selama 1 periode.
  3. BPO bertugas mengawasi musyawarah besar (MUBES) selanjutnya.
  4. BPO adalah mahasiswa aktif Ilmu Tanah.

Pasal 16
Kepengurusan HIMAILTA

HIMAILTA dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih melalui musyawarah besar (MUBES) dengan masa jabatan 1 periode.

Pasal 17
Kelengkapan Organisasi

Kelengkapan Organisasi HIMAILTA meliputi :
1.      Musyawarah Besar (MUBES)
2.      Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
3.      Musyawarah Biasa (MUBIS).

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 18

Keuangan HIMAILTA diperoleh melalui :
1.      Iuran wajib anggota diatur dalam ART
2.      Sumbangan dari anggota, partisipan dan donator yang tidak mengikat
3.      Dana usaha yang halal, tidak mengikat, dan tidak melanggar AD/ ART organisasi
4.      Dana operasional kelembagaan Fakultas Pertanian.
5.      Dana operasional Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala.
6.      Dana operasional Universitas Syiah Kuala.



BAB X
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 19

Atribut organisasi HIMAILTA adalah Lambang, Bendera, dan Mars HIMAILTA  

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Besar (MUBES) HIMAILTA

Pasal 21
Pembubaran Organisasi

Pembubaran HIMAILTA hanya dapat dilakukan dengan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) yang diadakan khusus perihal pasal tersebut diatas

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 22

Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


                                                                                    Ditetapkan      : Darussalam Banda Aceh
                                                                                    Tanggal           : 28 February 2015
                                                                                    Hari/ Pukul      : Sabtu/12.15 am
                                                                                    Tempat            : FPB 06.03.010

Steering Comitee
          Ketua                                          Anggota                                             Anggota

         TTD                                              TTD                                                  TTD

( Akbar Maulana)                             (Danil Fahreza P)                              (Rachmatul Rizki)

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah layaknya Mahasiswa, Selamat berkreasi!!!