HIMPUNAN MAHASISWA ILMU TANAH
(HIMAILTA)
Periode 2014 – 2016
PEMBUKAAN
Atas
berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan dengan didorong oleh cita-cita luhur
kami menydari potensi mahasiswa sebagai Sumber Daya Manusia yang merupakan
potensi vital dan strategis untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan Negara untuk
melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka perlu adanya kerja sama
yang erat antar mahasiswa Ilmu Tanah se-Indonesia secara berkesinambungan dan
terorganisasi.
Kemudian
dari pada itu, sebagai wujud nyata dari kesungguhan niat, kami mahasiswa Ilmu
Tanah Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala telah sepakat membentuk suatu
wadah guna menjalin komunikasi dan kerjasama antar mahasiswa Fakultas Pertanian
Universitas Syiah Kuala.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama HIMPUNAN
MAHASISWA ILMU TANAH yang disingkat dengan nama HIMAILTA
Pasal 2
Waktu
HIMAILTA pertama kali didirikan
tahun 1995 dan dibubarkan pada tahun 2007. Selanjutnya dibentuk kembali pada
tanggal 22 Februari 2014 hingga jangka waktu yang ditentukan
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Sekretariat HIMAILTA berkedudukan
di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
Azas
HIMAILTA berazaskan Pancasila
Pasal 5
Landasan
1.
Landasan
Konstitusional HIMAILTA adalah :
- UUD 1945
- AD/ART HIMAILTA
2.
Landasan
Operasional HIMAILTA adalah :
- Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) HIMAILTA
BAB III
TUJUAN
Pasal 6
HIMAILTA bertujuan :
1.
Menjalin
komunikasi antar sesama Mahasiswa Ilmu Tanah dan Akademika Program Studi Ilmu
Tanah
2.
Menjalin
komunikasi antar Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan
Akademika Fakultas Pertanian.
3.
Menjalin
komunikasi dan kerja sama Ilmu Tanah se-Indonesia.
4.
Wadah
advokasi mahasiswa ilmu tanahdalam kegiatan perkuliahan di Fakultas Pertanian Unsyiah.
5.
Memberikan
sumbangsih nyata bagi keilmuan dan kemasyarakatan dari segi potensi dari Ilmu
Tanah pada khususnya dan pertanian pada umumnya serta aktif terhadap pemenuhan
fungsi-fungsi organisasi mahasiswa dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan
nasional.
BAB IV
BENTUK, STATUS, SIFAT DAN SKALA
Pasal 7
Bentuk
HIMAILTA berbentuk Himpunan
Kemahasiswaan
Pasal 8
Status
HIMAILTA merupakan organisasi
mahasiswa dibawah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Dewan Perwakilan
Mahasiswa (DPM) Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala
Pasal 9
Sifat
HIMAILTA bersifat Independent
Pasal 10
Skala
HIMAILTA berskala Regional
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1.
Anggota
HIMAILTA adalah mahasiswa ilmu tanah aktif yang terdaftar dalam kegiatan
akademik Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala.
2.
Keanggotaan
HIMAILTA terdiri dari anggota tetap dan anggota kehormatan.
Pasal 12
Komponen Keanggotaan
1.
Anggota
tetap adalah mahasiswa aktif dalam pendidikan di Prodi Ilmu Tanah Fakultas
Pertanian Universitas Syiah Kuala.
2.
Anggota
kehormatan adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan di Prodi Ilmu
Tanah Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala.
BAB VI
PARTISIPAN
Pasal 13
Partisipan adalah Orang/ Badan
yang telah berjasa dan berkontribusi serta mengharumkan nama baik HIMAILTA.
BAB VII
KEKUASAAN
Pasal 14
Kekuasaan tertinggi HIMAILTA
berada dipihak anggota di dalam forum melalui Musyawarah Besar (MUBES).
BAB VIII
KEPENGURUSAN DAN KELENGKAPAN
ORGANISASI
Pasal 15
Kepengurusan Badan Pengawas
Organisasi (BPO).
- Badan pengawas organisasi adalah peserta musyawarah ilmu tanah yang dipilih dalam Musyawarah Besar (MUBES).
- Masa jabatan BPO selama 1 periode.
- BPO bertugas mengawasi musyawarah besar (MUBES) selanjutnya.
- BPO adalah mahasiswa aktif Ilmu Tanah.
Pasal 16
Kepengurusan HIMAILTA
HIMAILTA dipimpin oleh seorang
ketua yang dipilih melalui musyawarah besar (MUBES) dengan masa jabatan 1
periode.
Pasal 17
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan Organisasi HIMAILTA
meliputi :
1.
Musyawarah
Besar (MUBES)
2.
Musyawarah
Luar Biasa (MUSLUB)
3.
Musyawarah
Biasa (MUBIS).
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan HIMAILTA diperoleh
melalui :
1.
Iuran
wajib anggota diatur dalam ART
2.
Sumbangan
dari anggota, partisipan dan donator yang tidak mengikat
3.
Dana
usaha yang halal, tidak mengikat, dan tidak melanggar AD/ ART organisasi
4.
Dana
operasional kelembagaan Fakultas Pertanian.
5.
Dana
operasional Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala.
6.
Dana
operasional Universitas Syiah Kuala.
BAB X
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 19
Atribut organisasi HIMAILTA adalah
Lambang, Bendera, dan Mars HIMAILTA
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar hanya
dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Besar (MUBES) HIMAILTA
Pasal 21
Pembubaran Organisasi
Pembubaran HIMAILTA hanya dapat
dilakukan dengan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) yang diadakan khusus perihal
pasal tersebut diatas
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Hal – hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Ditetapkan : Darussalam
Banda Aceh
Tanggal
: 28 February 2015
Hari/
Pukul : Sabtu/12.15 am
Tempat
: FPB 06.03.010
Steering
Comitee
Ketua Anggota Anggota
( Akbar
Maulana) (Danil Fahreza P) (Rachmatul
Rizki)
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah layaknya Mahasiswa, Selamat berkreasi!!!