ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU TANAH
(HIMAILTA)
(HIMAILTA)
Periode 2014 – 2016
PEMBUKAAN
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan dengan didorong oleh
cita-cita luhur kami menyadari potensi mahasiswa sebagai Sumber Daya Manusia
yang merupakan potensi vital dan strategis untuk memajukan ilmu pengatahuan dan
teknologi, serta tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan
negara untuk melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka perlu adanya
kerja sama yang erat antar mahasiswa Ilmu Tanah secara berkesinambungan dan
terorganisasi.
Kemudian dari pada itu, sebagai wujud nyata dari kesungguhan niat, kami mahasiswa
Ilmu Tanah Fakultas PertanianUnsyiah telah sepakat membentuk suatu wadah guna
menjalin komunikasi dan kerjasama antar mahasiswa Fakultas Pertanian Unsyiah
dan Ilmu Tanah se-Indonesia.
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1.
Mahasiswa
yang terdaftar dalam akademik Prodi Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Unsyiah secara
mutlak telah menjadi anggota tetap.
2.
Mahsiswa yang
telah menyelesaikan pendidikan di Prodi Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Unsyiah
secara mutlak menjadi anggota kehormatan.
Pasal
2
Pembatalan Keanggotaan
1.
Mahasiswa Ilmu Tanah yang pindah pendidikan dari Prodi
Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Unsyiah secara mutlak dibatalkan keanggotaannya.
2.
Mahasiswa Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Unsyiah yang
melanggar aturan AD/ART melalui Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB).
Pasal
3
Hak – hak Anggota
1.
Hak Anggota Tetap
a. Mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan
b. Mengajukan saran dan usul secara lisan maupun
tulisan
c. Memberikan pembelaan dan atau membela diri atas
sanksi yang diberikan oleh Badan Pengawas Organisasi melalui Musyawarh Luar
Biasa (MUSLUB).
d.Memilih dan dipilih dalam kelengkapan organisasi
dan atau pengurus kelengkapan organisasi
2.
Hak Anggota Kehormatan
a. Mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan
b. Mengajukan usul dan saran secara lisan maupun tulisan
Pasal
4
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban :
1.
Menghormati deklarasi pendirian HIMAILTA, Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan lain dan ketetapan-ketetapan
ataupun putusan-putusan, kebijaksanaan organisasi.
2.
Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
3.
Kewajiban masing-masing anggota yang tergolong pada :
a. Kewajiban
anggota Tetap
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan HIMAILTA
selama kepengurusan.
c. Kewajiban
anggota Kehormatan
d. Hadir dalam Musyawarah Besar (MUBES)
dan Musyawarh Luar Biasa (MUSLUB) serta pertemuan lainnya dalam rangka kegiatan
kerja HIMAILTA.
Pasal
5
Sanksi-Sanksi
1. Setiap pelangaran terhadap
ketentuan-ketentuan yang berlaku di HIMAILTAakan dilaksanakan sanksi berupa
peringatan, pembekuan sementara keanggotaan atau pencabutan keanggotaan.
2. Peringatan dilakukan oleh Badan
Pengawas Organisasi Himpunan melalui tahapan koordinasi dengan Pengurus HIMAILTA
secara tertulis.
3. Apabila melakukan pelanggaran satu
kali, maka sanksi berupa peringatan dapat dijatuhkan BPOH dengan adanya laporan
dari Pengurus HIMAILTA dengan sepetahuan Anggota HIMAILTA
4. Apabila telah dilakukan 3 kali
peringatan tetapi tidak diindahkan sama sekali, maka sanksi pembekuan sementara
dapat dijatuhkan BPOH dengan adanya laporan dari Pengurus HIMAILTA dan
sepengetahuan Anggota HIMAILTA.
5. Apabila dalam masa pembekuan
sementara masih melakukan pelanggaran, maka sanksi pencabutan keanggotaan dapat
dijatuhkan oleh BPOH dengan adanya laporan dari Pengurus HIMAILTA dan
sepengetahuan Anggota HIMAILTA.
Pasal
6
Pembelaan
1. Setiap anggota dapat mengajukan
pembelaan baik lisan maupun tulisan.
2. Setiap anggota yang melakukan
pelanggaran dapat melakukan pembelaan dalam forum Musyawarah Luar Biasa
(MUSLUB) dan Musyawarah Biasa (MUBIS) untuk memulihkan keanggotaannya.
Pasal
7
Pemberhentian
Anggota HIMAILTAdapat kehilangan keanggotaannya apabila :
1. Himpunan Mahasiswa Ilmu Tanah yang
menjadi anggota tersebut bubar.
2. Atas permintaan sendiri yang
disampaikan secara tertulis kepada Pengurus HIMAILTA.
3. Dicabut atau diberhentikan
keanggotaannya yang ditetapkan melalui Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB).
BAB II
PARTISIPAN
Pasal
8
Hak Partisipan
Berpatisipasi
dalam kegiatan HIMAILTA dan menberikan saran serta masukan yang bersifat
membangun bagi HIMAILTA
Pasal
9
Kewajiban Partisipan
Menjaga nama
baik HIMAILTA
BAB III
KEPENGURUSAN DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal
10
Musyawarah Besar
1. Musyawarah
Besar (MUBES) adalah
pertemuan anggota dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan diadakan 1 periode sekali.
2. Kedaulatan
dan Wewenang Musyawarah Besar (MUBES) meliputi :
a.
Menerima
atau menolak pertanggungjawaban Pengurus HIMAILTA.
b.
Mengubah
dan menetapkan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga).
c.
Mengubah
dan menetapkan GBHO (Garis-garis Besar Haluan Organisasi).
d. Memilih dan menetapkan BPOH dan
Pengurus HIMAILTA.
3. Syarat
sahnya Musyawarah Besar (MUBES) meliputi :
a. Musyawarah Besar (MUBES)
sah apabila dihadiri 2/3 anggota tetap.
b. Apabila
ketentuan diatas tidak terpenuhi, maka Musyawarah
Besar (MUBES) ditunda selama 30 menit untuk selanjutnya melakukan lobi
penetapan kehadiran anggota dengan metode lain
c. Musyawarah Besar (MUBES) dilakukan kembali
dengan aturan point b untuk dinyatakan sah.
Pasal
11
Badan Pengawas Organisasi Himpunan
1. Badan
Pengawas Organisasi Himpunan (BPOH) merupakan badan
pengawas dalam HIMAILTA.
2. BPOH dipilih dan ditetapkan melalui Musyawarah Besar (MUBES) untuk masa
jabatan selama 1 periode dan sesudahnya tidak bisa dipilih kembali, serta
mahasiswa Ilmu Tanah aktif
3. BPOH beranggotakan 3 anggota komisi yang berasal dari Peserta Musyawarah Besar
(MUBES) 2013 yang ditetapkan melalui Musyawarah Besar (MUBES)
4. Fungsi-fungsi
BPOH meliputi :
a. Melakukan kontrol yang konstruktif
terhadap Pengurus HIMAILTA berdasarkan AD/ART dan GBHO.
b. Meminta laporan berkala per enam
bulan terhadap Pengurus HIMAILTA untuk mendukung kinerja kepengurusan.
5. Larangan
bagi BPOH meliputi :
a. Mempengaruhi Anggota HIMAILTA atau
Institusi lain untuk mengadakan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) untuk menggulingkan
Pengurus HIMAILTA.
b.
Apabila
hal ketentuan tersebut diatas terjadi maka BPOH akan dikenakan sanksi dalam
Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB).
6. Kewajiban
BPOH meliputi :
a. Menghadiri musyawarah yang bersifat lokal dan regional.
b. Melakukan konsolidasi sesama anggota
Anggota HIMAILTA.
c. Memberikan Pandangan kinerja umum
terhadap Pengurus HIMAILTA selama satu periode dalam kinerja kepengurusan
secara lisan.
Pasal
12
Pengurus HIMAILTA
1. Pengurus HIMAILTAmerupakan Badan Eksekutif Tertinggi dalam HIMAILTA.
2. Pengurus HIMAILTAdipimpin oleh seorang Ketua Umum.
3. Ketua Umum dipilih dan ditetapkan
saat Musyawarah Besar (MUBES),
sedangkan jajaran dipilih oleh Ketua Umum pasca MUBES.
4. Ketua Umum yang pernah menjabat
sebagai Badan Eksekutif Tertinggi
tidak boleh menjabat kepengurusan berturut-turut.
5. Tugas dan
kewajiban Pengurus HIMAILTA:
a.
Pengurus HIMAILTA wajib mempertanggungjawabkan hasil kerja melalui Ketua Umum
selama satu periode dalam MUBES.
b.
Menyusun
program kerja dalam Musyawarah Biasa yang dilaksanakan setelah MUBES.
c.
Melaksanakan
hasil-hasil ketetapan MUBES dan MUSLUB.
d.
Melaporkan
hasil kerja setiap enam bulan kepada BPOH dan Anggota HIMAILTA.
e.
Mendistribusikan
hasil MUBES kepada masing-masing Bidang/Divisi melalui Musyarah Biasa maksimal
1 bulan setelah MUBES.
f.
LPJ
Pengurus HIMAILTA harus sudah
diterima paling lambat 1 minggu sebelum MUBES kepada BPOH dan Anggota HIMAILTA.
6. Apabila tugas dan kewajiban tersebut
diatas terjadi pelanggaran maka Pengurus
HIMAILTA dikenakan sanksi dalam MUSLUB atau MUBES berikutnya.
Pasal
13
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah
Luar Biasa (MUSLUB)
dilaksanakan dalam kondisi penting dan mendesak terkait kegiatan kepengurusan HIMAILTA
dan program kerja selama satu periode kepengurusan.
2. Musyawarah
Luar Biasa (MUSLUB)
diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 anggota tetap melalui BPOH.
3. Musyawarah
Luar Biasa (MUSLUB)
diadakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting dan mendesak
yang menyangkut keberlangsungan HIMAILTA
Pasal
14
Musyawarah Biasa
1. Musyawarah
Biasa (MUBIS)
dilaksanakan dalam setiap kegiatan kerja yang bersifat periodik dan berkala.
2. Musyawarah Biasa dihadiri seluruh
komponen kepengurusan HIMAILTA.
BAB IV
ATRIBUT ORGANISASI HIMAILTA
Pasal
15
Lambang
1.Arti
Lambang
a.
Segitiga
melambangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi
b.
Lingkaran Tebal melambangkan ikatan solidaritas mahasiswa Ilmu Tanah
Fakultas Pertanian Unsyiah.
c.
Bor
Tanah melambangkan usaha yang tidak pernah putus dalam mewujudkan cita-cita dan
tujuan HIMAILTA.
d.
Tugu
Pendidikan melambangkan keprofesionalisme mahasiswa Ilmu Tanah yang
berorientasi keilmuan.
2. Arti Warna Lambang
a.
Kuning keemasan melambangkan sumber daya manusia.
b.
Coklat Tua melambangkan sumber daya alam.
c.
Hijau melambangkan sumber biodiversity
(Keanekaragaman Hayati)
d.
Putih
melambangkan kebersihan hati (pengabdian dan keikhlasan)
e.
Hitam
melambangkan kekuatan persaudaraan.
Pasal 16
Bendera
Bendera HIMAILTA
adalah kain berwarna dasar kuning keemasan dan didalamnya terdapat lambang HIMAILTA
dengan perbandingan panjang dan lebarnya 3 banding 2
Pasal 17
Mars HIMAILTA
Mars HIMAILTA
adalah lagu kebesaran HIMAILTA yang dinyanyikan atau diperdengarkan pada setiap
kegiatan HIMAILTA.
Pasal 18
Pakaian Dinas Lengkap
Pakaian dinas
lengkap himpunan mahasiswa ilmu tanah dengan kriteria sebagai berikut :
a.
Warna coklat
b.
Atribut sebelah kiri logo Universitas Syiah
Kuala
c.
Atribut sebelah kanan logo Soil Solid
d.
Dua buah kantong didepan
e.
Logo Himpunan Mahasiswa Ilmu Tanah diatas
kantong kiri
f.
Bendera diatas logo Soil Solid
BAB
V
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal
19
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga
hanya dapat dilakukan dalam MUBES atau MUSLUB yang dihadiri paling sedikit 2/3
jumlah anggota tetap HIMAILTA dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 jumlah
peserta yang hadir dalam MUBES atau MUSLUB.
2. Atau menunjuk panitia kecil melalui
keputusan MUSLUB sebelum ditetapkan dalam MUBES.
BAB VI
Aturan Tambahan
Pasal
19
Hal-hal yang
belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan ditentukan kemudian dan
diatur dalam peraturan HIMAILTA tersendiri yang tidak bertentangan dengan
AD/ART
Ditetapkan : Darussalam
Tanggal : 28 Februari 2015
Hari/Pukul : -
Tempat : FPB 06.03.010
Steering
Comitee
Ketua Anggota Anggota
TTD TTD TTD
( Akbar Maulana) (Rahmatul Rizki) (Danil Fahreza P)
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah layaknya Mahasiswa, Selamat berkreasi!!!