Selamat Datang!!

Mahasiswa Jalur SBMPTN-SNMPTN 2017 di Ilmu Tanah, FP-USK

Rabu, 04 Maret 2015

Anggaran Rumah Tangga (ART)



ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU TANAH
(HIMAILTA)
Periode 2014 – 2016

PEMBUKAAN

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan dengan didorong oleh cita-cita luhur kami menyadari potensi mahasiswa sebagai Sumber Daya Manusia yang merupakan potensi vital dan strategis untuk memajukan ilmu pengatahuan dan teknologi, serta tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka perlu adanya kerja sama yang erat antar mahasiswa Ilmu Tanah secara berkesinambungan dan terorganisasi.
Kemudian dari pada itu, sebagai wujud nyata dari kesungguhan niat, kami mahasiswa Ilmu Tanah Fakultas PertanianUnsyiah telah sepakat membentuk suatu wadah guna menjalin komunikasi dan kerjasama antar mahasiswa Fakultas Pertanian Unsyiah dan Ilmu Tanah se-Indonesia.

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota

1.      Mahasiswa yang terdaftar dalam akademik Prodi Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Unsyiah secara mutlak telah menjadi anggota tetap.
2.      Mahsiswa yang telah menyelesaikan pendidikan di Prodi Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Unsyiah secara mutlak menjadi anggota kehormatan.

Pasal 2
Pembatalan Keanggotaan

1.      Mahasiswa Ilmu Tanah yang pindah pendidikan dari Prodi Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Unsyiah secara mutlak dibatalkan keanggotaannya.
2.      Mahasiswa Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Unsyiah yang melanggar aturan AD/ART melalui Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB).

Pasal 3
Hak – hak Anggota

1.      Hak Anggota Tetap
a. Mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan
b. Mengajukan saran dan usul secara lisan maupun tulisan
c. Memberikan pembelaan dan atau membela diri atas sanksi yang diberikan oleh Badan Pengawas Organisasi melalui Musyawarh Luar Biasa (MUSLUB).
d.Memilih dan dipilih dalam kelengkapan organisasi dan atau pengurus kelengkapan organisasi
2.      Hak Anggota Kehormatan
a. Mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan
b. Mengajukan usul dan saran secara lisan maupun tulisan

Pasal 4
Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban :
1.      Menghormati deklarasi pendirian HIMAILTA, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan lain dan ketetapan-ketetapan ataupun putusan-putusan, kebijaksanaan organisasi.
2.      Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
3.      Kewajiban masing-masing anggota yang tergolong pada :
a.       Kewajiban anggota Tetap
b.      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan HIMAILTA selama kepengurusan.
c.       Kewajiban anggota Kehormatan
d.      Hadir dalam Musyawarah Besar (MUBES) dan Musyawarh Luar Biasa (MUSLUB) serta pertemuan lainnya dalam rangka kegiatan kerja HIMAILTA.

Pasal 5
Sanksi-Sanksi

1.      Setiap pelangaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku di HIMAILTAakan dilaksanakan sanksi berupa peringatan, pembekuan sementara keanggotaan atau pencabutan keanggotaan.
2.      Peringatan dilakukan oleh Badan Pengawas Organisasi Himpunan melalui tahapan koordinasi dengan Pengurus HIMAILTA secara tertulis.
3.      Apabila melakukan pelanggaran satu kali, maka sanksi berupa peringatan dapat dijatuhkan BPOH dengan adanya laporan dari Pengurus HIMAILTA dengan sepetahuan Anggota HIMAILTA
4.      Apabila telah dilakukan 3 kali peringatan tetapi tidak diindahkan sama sekali, maka sanksi pembekuan sementara dapat dijatuhkan BPOH dengan adanya laporan dari Pengurus HIMAILTA dan sepengetahuan Anggota HIMAILTA.
5.      Apabila dalam masa pembekuan sementara masih melakukan pelanggaran, maka sanksi pencabutan keanggotaan dapat dijatuhkan oleh BPOH dengan adanya laporan dari Pengurus HIMAILTA dan sepengetahuan Anggota HIMAILTA.

Pasal 6
Pembelaan

1.      Setiap anggota dapat mengajukan pembelaan baik lisan maupun tulisan.
2.      Setiap anggota yang melakukan pelanggaran dapat melakukan pembelaan dalam forum Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) dan Musyawarah Biasa (MUBIS) untuk memulihkan keanggotaannya.


Pasal 7
Pemberhentian

Anggota HIMAILTAdapat kehilangan keanggotaannya apabila :
1.      Himpunan Mahasiswa Ilmu Tanah yang menjadi anggota tersebut bubar.
2.      Atas permintaan sendiri yang disampaikan secara tertulis kepada Pengurus HIMAILTA.
3.      Dicabut atau diberhentikan keanggotaannya yang ditetapkan melalui Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB).

BAB II
PARTISIPAN
Pasal 8
Hak Partisipan

Berpatisipasi dalam kegiatan HIMAILTA dan menberikan saran serta masukan yang bersifat membangun bagi HIMAILTA

Pasal 9
Kewajiban Partisipan

Menjaga nama baik HIMAILTA

BAB III
KEPENGURUSAN DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Musyawarah Besar

1.      Musyawarah Besar (MUBES) adalah pertemuan anggota dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan diadakan 1 periode sekali.
2.      Kedaulatan dan Wewenang Musyawarah Besar (MUBES) meliputi :
a.       Menerima atau menolak pertanggungjawaban Pengurus HIMAILTA.
b.      Mengubah dan menetapkan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga).
c.       Mengubah dan menetapkan GBHO (Garis-garis Besar Haluan Organisasi).
d.      Memilih dan menetapkan BPOH dan Pengurus HIMAILTA.
3.      Syarat sahnya Musyawarah Besar (MUBES) meliputi :
a.    Musyawarah Besar (MUBES) sah apabila dihadiri 2/3 anggota tetap.
b.    Apabila ketentuan diatas tidak terpenuhi, maka Musyawarah Besar (MUBES) ditunda selama 30 menit untuk selanjutnya melakukan lobi penetapan kehadiran anggota dengan metode lain
c.    Musyawarah Besar (MUBES) dilakukan kembali dengan aturan point b untuk dinyatakan sah.

Pasal 11
Badan Pengawas Organisasi Himpunan

1.      Badan Pengawas Organisasi Himpunan (BPOH) merupakan badan pengawas dalam HIMAILTA.
2.      BPOH dipilih dan ditetapkan melalui Musyawarah Besar (MUBES) untuk masa jabatan selama 1 periode dan sesudahnya tidak bisa dipilih kembali, serta mahasiswa Ilmu Tanah aktif
3.      BPOH beranggotakan 3 anggota komisi yang berasal dari Peserta Musyawarah Besar (MUBES) 2013 yang ditetapkan melalui Musyawarah Besar (MUBES)
4.      Fungsi-fungsi BPOH meliputi :
a.       Melakukan kontrol yang konstruktif terhadap Pengurus HIMAILTA berdasarkan AD/ART dan GBHO.
b.      Meminta laporan berkala per enam bulan terhadap Pengurus HIMAILTA untuk mendukung kinerja kepengurusan.
5.      Larangan bagi BPOH meliputi :
a.       Mempengaruhi Anggota HIMAILTA atau Institusi lain untuk mengadakan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) untuk menggulingkan Pengurus HIMAILTA.
b.      Apabila hal ketentuan tersebut diatas terjadi maka BPOH akan dikenakan sanksi dalam Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB).
6.      Kewajiban BPOH meliputi :
a.       Menghadiri musyawarah yang bersifat lokal dan regional.
b.      Melakukan konsolidasi sesama anggota Anggota HIMAILTA.
c.       Memberikan Pandangan kinerja umum terhadap Pengurus HIMAILTA selama satu periode dalam kinerja kepengurusan secara lisan.

Pasal 12
Pengurus HIMAILTA

1.      Pengurus HIMAILTAmerupakan Badan Eksekutif Tertinggi dalam HIMAILTA.
2.      Pengurus HIMAILTAdipimpin oleh seorang Ketua Umum.
3.      Ketua Umum dipilih dan ditetapkan saat Musyawarah Besar (MUBES), sedangkan jajaran dipilih oleh Ketua Umum pasca MUBES.
4.      Ketua Umum yang pernah menjabat sebagai Badan Eksekutif Tertinggi tidak boleh menjabat kepengurusan berturut-turut.
5.      Tugas dan kewajiban Pengurus HIMAILTA:
a.       Pengurus HIMAILTA wajib mempertanggungjawabkan hasil kerja melalui Ketua Umum selama satu periode dalam MUBES.
b.      Menyusun program kerja dalam Musyawarah Biasa yang dilaksanakan setelah MUBES.
c.       Melaksanakan hasil-hasil ketetapan MUBES dan MUSLUB.
d.      Melaporkan hasil kerja setiap enam bulan kepada BPOH dan Anggota HIMAILTA.
e.       Mendistribusikan hasil MUBES kepada masing-masing Bidang/Divisi melalui Musyarah Biasa maksimal 1 bulan setelah MUBES.
f.       LPJ Pengurus HIMAILTA harus sudah diterima paling lambat 1 minggu sebelum MUBES kepada BPOH dan Anggota HIMAILTA.
6.      Apabila tugas dan kewajiban tersebut diatas terjadi pelanggaran maka Pengurus HIMAILTA dikenakan sanksi dalam MUSLUB atau MUBES berikutnya.
 

Pasal 13
Musyawarah Luar Biasa

1.      Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) dilaksanakan dalam kondisi penting dan mendesak terkait kegiatan kepengurusan HIMAILTA dan program kerja selama satu periode kepengurusan.
2.      Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 anggota tetap melalui BPOH.
3.      Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) diadakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting dan mendesak yang menyangkut keberlangsungan HIMAILTA


Pasal 14
Musyawarah Biasa

1.      Musyawarah Biasa (MUBIS) dilaksanakan dalam setiap kegiatan kerja yang bersifat periodik dan berkala.
2.      Musyawarah Biasa dihadiri seluruh komponen kepengurusan HIMAILTA.


BAB IV
ATRIBUT ORGANISASI HIMAILTA
Pasal 15
Lambang

1.Arti Lambang
a.       Segitiga melambangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi
b.      Lingkaran Tebal melambangkan ikatan solidaritas mahasiswa Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Unsyiah.
c.       Bor Tanah melambangkan usaha yang tidak pernah putus dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan HIMAILTA.
d.      Tugu Pendidikan melambangkan keprofesionalisme mahasiswa Ilmu Tanah yang berorientasi keilmuan.

2. Arti Warna Lambang
a.       Kuning keemasan melambangkan sumber daya manusia.
b.      Coklat Tua melambangkan sumber daya alam.
c.       Hijau melambangkan sumber biodiversity (Keanekaragaman Hayati)
d.      Putih melambangkan kebersihan hati (pengabdian dan keikhlasan)
e.       Hitam melambangkan kekuatan persaudaraan.


Pasal 16
Bendera

Bendera HIMAILTA adalah kain berwarna dasar kuning keemasan dan didalamnya terdapat lambang HIMAILTA dengan perbandingan panjang dan lebarnya 3 banding 2

Pasal 17
Mars HIMAILTA

Mars HIMAILTA adalah lagu kebesaran HIMAILTA yang dinyanyikan atau diperdengarkan pada setiap kegiatan HIMAILTA.
Pasal 18
Pakaian Dinas Lengkap
Pakaian dinas lengkap himpunan mahasiswa ilmu tanah dengan kriteria sebagai berikut :
a.       Warna coklat
b.      Atribut sebelah kiri logo Universitas Syiah Kuala
c.       Atribut sebelah kanan logo Soil Solid
d.      Dua buah kantong didepan
e.      Logo Himpunan Mahasiswa Ilmu Tanah diatas kantong kiri
f.        Bendera diatas logo Soil Solid
BAB V
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 19
1.    Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam MUBES atau MUSLUB yang dihadiri paling sedikit 2/3 jumlah anggota tetap HIMAILTA dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 jumlah peserta yang hadir dalam MUBES atau MUSLUB.
2.      Atau menunjuk panitia kecil melalui keputusan MUSLUB sebelum ditetapkan dalam MUBES.

BAB VI
Aturan Tambahan

Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan ditentukan kemudian dan diatur dalam peraturan HIMAILTA tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART


                                                                        Ditetapkan      : Darussalam
                                                                        Tanggal           : 28 Februari 2015
                                                                        Hari/Pukul       : -
                                                                        Tempat            : FPB 06.03.010

Steering Comitee
          Ketua                                          Anggota                                             Anggota

          TTD                                             TTD                                                    TTD
         
( Akbar Maulana)                           (Rahmatul Rizki)                                  (Danil Fahreza P)

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah layaknya Mahasiswa, Selamat berkreasi!!!